Dateline 24 n0vember 2010
JUDUL : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Jelaskan pengertian pelapisan sosial
2. Lelaskan terjadinya pelapisan social
3. Sebutkan perbedaan system pelapisan dalam masyarakat
4. Jelaskan beberapa teori tentang pelapisan social
5. Jelaskan tentang kesamaan derajat
6. Tuliskan pasal-pasal di dlm UUD 45 tentang persamaan hak
7. Sebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
8. Jelaskan pengertian ELITE
9. Sebutkan fungsi Elite dalam memegang strategi
10. Jelaskan pengertian massa
11. Sebutkan ciri-ciri massa
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
- Pengertian pelapisan social
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
• Terjadinya pelapisan social
1.Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu di bentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang di susun sebelumnya oleh masyarakat itu,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya
2. Terjadi dengan di sengaja
Sistem pelapisan yang di susun dengan sengaja di tujukan untuk mengejar tujuan bersama.didalam sistem pelapisan ini di tetntukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang di miliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
• Perbedaan system pelapisan dalam masyarakat
a) Sistem Pelapisan Msyarakat yang Terbuka
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka; dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasmya, contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.
b) Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota ke lapisan ini baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal yang istimewa( kelahiran). Sistem yang seperti ini dapat kita jumpai di India yang mengenal tentang kasta yang terbagi, diantaranya :
• Kasta Brahmana merupakan golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
• Kasta Ksatria merupakan dari golongan bangsawan dan tentara.
• Kasta Waisya merupakan dari golongan pedagang.
• Kasta Sudra merupakan dari golongan rakyat jelata.
• Paria merupakan dari golongan yang tidak punya kasta. Contoh: gelandangan, peminta-minta.
http://cintaindonesia.webnode.com/news/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-drajat/
• Teori tentang pelapisan social
Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:
1) Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3) Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
4) Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut :
Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
5) Karl Marx : Pada pokoknya ada dua macam didalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.
• Kesamaan derajat
Hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang bersifat timbal balik artinya anggota masyarakat itu sendiri memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap negaranya sendiri. Hak dan kewajiban ini penting untuk diteteapkan dalam suatu undang-undang atau konstitusi.
Undang-undang tersebut nantinya akan diberlakukan untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Nah disinilah persamaan derajat itu dapat terlihat dengan jelas.
Tidak ada strata tertentu dalam penentuan peraturan yang harus dijalankan. Walaupun dalam daerah tersebut terdapat peraturan adat yang sangat terikat dalam penentuan strata, tetap saja dalam undang-undang kenegaraan hal itu tidak diberlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam aspek apapun.
• Pasal-pasal di dlm UUD 45 tentang persamaan hak
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100407192112AAdmpEg.
• Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
journal.mercubuana.ac.id
http://www.slideshare.net/persamaan-derajat-presentation
• Fungsi Elite dalam memegang strategi
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
• Pengertian massa
Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
• Ciri-ciri massa
- Impulsif, ini beratti massa itu akan mudah memberikan respons terhadap rangsang atau stimulus yang diterimanya. Karena sifat impulsifnya ini, maka massa itu ingin bertindak cepat sebagai reaksi terhadap stimulus yang diterimanya.
- Mudah sekali tersinggung. Karena massa itu mudah sekali tersinggung, maka untuk membangkitkan daya gerak massa diperlukan stimuli yang dapat menyinggung perassan massa yang bersangkutan.
- Sugestibel, ini berarti bahwa massa itu dapat mudah menerima sugesti dati luar.
- Tidak rasional, karena massa itu sugestibel, maka massa itu dalam berindak tidak rasional, dan mudah dibawa oleh sentimen-sentimen.
Menurut saya, massa adalah sekumpulan individu yang berkumpul dengan maksud dan tujuan sama dan berusaha untuk menyampaikan tujuan mereka .
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://www.mizan-poenya.co.cc/2010/08/makalah-psikologi-sosial.html
journal.mercubuana.ac.id
http://www.slideshare.net/persamaan-derajat-presentation
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100407192112AAdmpEg.
http://cintaindonesia.webnode.com/news/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-drajat/